dhz tweets fb dhz dhz on pinterest dhz g+ dhz socmed dhz blogs dhz is ... Home Home Image Map

Thursday, 7 May 2009

pending


Emangnya M3 aja yang bisa pending? Sidang yang sudah terjadwal pada hari ini, Kamis 7 Mei 2009 pun bisa dipending juga, kawan...

Atas dasar apa?



Baiklah.

Baik.

Baiklah.

Baik.

Sebetulnya... pendingnya sidang kali ini terpaksa terjadi, karena... ternyata pahlawan kesiangan sudah kewalahan menghadapi persiapan pembelaan dari thekupu yang sudah disebarkan di dunia maya, dalam hal ini melalui blog pribadi thekupu, tentu saja. Yeah, out of case kalo tuan pahlawan kesiangannya ikutikutan nonton penampilan saya tadi siank siy ^_^

Hmmmm, masih belum jelas juga apakah sidang akan betulan dipending, atau malah dibatalkan sama sekali demi menyelamatkan 'wajah' pahlawan kesiangan yang sudah saya kantongi.

Tau apa artinya, kawan? Yeah, baiklah. Akan saya sampaikan bahwa kemungkinan bagi saya untuk terbebas dari tuduhan seperti yang disebutkan di postingan sebelumnya, adalah 80%. So? Do you think the court still need to publish?

Monday, 4 May 2009

pink consulting


Peserta sidang *merangkap penggemar, artinya :D* yang dirahmati Allah, terima kasih sudah sabar menanti kelanjutan kisah dakwaan yang dialamatkan pada saya akibat postingan saya tempo hari. Cukup mendebarkan memang. Sekitar seminggu menghilang dari peredaran dunia maya, membuat cukup banyak orang bertanyatanya, di mana pembela keadilan berada?

Baiklah, kawan... Kisah dari dunia khayal saya *yang belakangan ternyata diberitakan di koran lokal bahkan tanpa inisial* akan saya lanjutkan hari ini. Bersiaplah. Lanjutkan!! *waduh, kapan sih diumumin koalisinya?!*

Ehem.. Saya ingatkan lagi, bahwa tokoh-tokoh dalam kisah itu adalah: pahlawan keadilan *dalam hal ini diperankan thekupu*, pahlawan kesiangan *diperankan oleh pihak yang menjadikan saya tersangka*, dan pahlawan pemerang kebathilan *diperankan oleh, tentu saja, pihak yang membela saya*.



Nah, kisah terakhir adalah pengambilan foto bersama pahlawan kesiangan yang meskipun menjadikan saya sebagai tersangka, tapi rupanya terkagumkagum juga dengan ketegaran saya. Iya, kawan... sudah dijadiin tersangka, masih bisa senyumsenyum ga jelas hehe. Well, well. Masa mentangmentang jadi tersangka oleh sebuah kasus yang belum jelas vonisnya apa, saya jadi bermuram durja. BAH. Apa kata Andrea Hirata!? Memalukan kapasitas saya di jagat raya dunia maya aja. Senyum, teteup. Apa gunanya juga Kak Lisa berkomentar begini di fesbuk saya: "hahaha.. :D adeadejak dini..selaluuu bise buat orang tersenyum...he.. ^_^v".

Membuat orang senyum = mengajak orang memperbanyak ibadah. Sejutu? Bukankah tersenyum itu ibadah? Iya kan? Kalo ngga, kenapa sekarang engkau tersenyum, kawan? *aih, kayak tau ajah ihihi*. Uwm, kapan mau mulai ini konsulnya, dhz?

Baiklah, baiklah. Mari kita simak kronologis kejadian berikutnya.

Pahlawan Pemerang Kebathilan: Bagaimana hasil fotonya? Jelas?

Pahlawan Keadilan: Alhamdulillah, sangat jelas, pak. Tampak betul wajah orang ini sangat tidak siap menjadi pemenang.

Pahlawan Pemerang Kebathilan: (memperhatikan foto, tertawa terbahakbahak) Walopun pake dasi dan jas hitam begitu, tampannya jadi hilang ya garagara ekspresinya ini.

Pahlawan Keadilan: Yeah, ga ngerti juga saya pak. Pedahal hari itu saya udah suruh bilang "peaceeee", eeeh tu bapak malah masih keliatan ga siap, keliatan kaget, malah bilang "Ha?". Salah siapa? Yang penting kita sekarang udah punya bukti otentik untuk dihadirkan di meja pink.

Pahlawan Pemerang Kebathilan: Lah, kok meja pink? Kan kalo persidangan, namanya 'mejahijau', bukan 'mejapink'?

Pahlawan Keadilan
: Oh, iya yaa... *muka langsung berubah warna, jadi pink*

Pahlawan Pemerang Kebathilan: Baiklah. Jadi?

Pahlawan Keadilan: Apanya yang jadi, pak?

Pahlawan Pemerang Kebathilan: Oh, iya yaa... Hehe, maaf bawaan karakter saya nih. Ga ada case tibatiba nanya, "Jadi?"

*kok kayaknya dua orang ini banyak obrolan yang ga mengarah pada pembahasan konsultasi kasus ya? Pembelaannya mana nih?*

Pahlawan Pemerang Kebathilan: OK. OK. *merasa diomongin* Jadi jalan keluarnya begini. Yang pertama, kita keluarkan foto dengan ekspresi yang tidak siap menang dari yang menuduh kamu sebagai tersangka tadi.

Pahlawan Keadilan: Uwm, apa gak lebih baik, pembelaan pertama itu yang utama dulu pak? Kan waktu itu saya udah kasi penjelasan ke Bapak Pahlawan Kesiangan, dan saya sebutsebut tentang 'sukma estetika' pada beliau. Menurut saya, yang utama justru yang ini, pak. Kita kasi liat dulu di hadapan sidang, baru kita kasi attachment berupa foto itu, sebagai bukti bahwa 'sukma estetika' dalam diri bapak pahlawan kesiangan telah hilang bersama kesadarannya bahwa blog itu beragam.

Pahlawan Pemerang Kebathilan: O iya yaa.. (sambil membaca seiprit karya dhz)

Pahlawan Keadilan: Trus, sekarang saya ngapain ya pak? Perasaan, harusnya problem solving kan datengnya dari bapak, bukan dari saya, pak.

Pahlawan Pemerang Kebathilan: O iya yaa...

*Dan konsultasi tersebut pun berlangsung dengan jawaban "O iya yaa..." hingga waktu konsultasi selesai*

Persiapan untuk pembelaan sidang sudah selesai dilakukan. Berikutnya, tinggal fixing waktu buat sidangnya aja. Terjadwal: Kamis, 7 Mei 2009 dan Bebas Memilih Waktu.

Ah, baiklah kawan. Tau kan artinya apa kalau sudah begitu? Nantikanlah ^_^

Tuesday, 28 April 2009

thekupu disangka tersangka


Saya kaget!! Terbangun dengan kaki tersentak di ujung tempat tidur!! Waaargh, ada apa dengan thekupu? Aih, rupanya saya terperanjat dengan bunga dunia khayal, kawan. Tapi sungguh menarik sekali. Saya disangka sebagai tersangka garagara tulisan saya kemarin! Weleeeh... Mimpi yang mendebarkan sekali, kawan. Tapi seru juga siy punya mimpi kayak gitu. Nambahin pengetahuan saya tentang hukum, terutama pasal tentang pemilihan umum. Yeah, walopun saya sempat ngimpi bikin partai sendiri, dan samasekali tidak pernah berusaha mewujudkan mimpi itu, namun melalui bunga dunia khayal kali ini, saya mendapat beberapa bekal kalaukalau suatu hari nanti saya udah ga ada urusan lain, dan satusatunya di dunia ini yang bisa saya lakukan hanyalah bikin partai *kemungkinannya adalah 1: ~, mission impossible*.

Nah, trus kenapa gitu saya bilang mimpinya seru dan menambah pengetahuan? Uwm, susah nyeritainnya pake paragraf panjang begini. Narasi kali ini, boleh ya saya sajikan dalam bentuk dialog. Tokohnya, kita namai dulu biar ga kepanjangan ntar diceritanya. Jadi, ga perlu pake kode dalem kurung segala macem hanya untuk kasi liat kalo tokoh dalam cerita udah berhasil diketahui namanya. Langsung aja yah, siapa yang muncul dalam bunga dunia khayal saya, terkait postingan saya kemarin yang disinyalir melanggar pasal pemilu yang UndangUndangnya bisa di donlot di sini.

Baiklah. Tokoh-tokoh dalam kisah itu adalah: pahlawan keadilan *dalam hal ini diperankan thekupu*, pahlawan kesiangan *diperankan oleh pihak yang menjadikan saya tersangka*, dan pahlawan pemerang kebathilan *diperankan oleh, tentu saja, pihak yang membela saya*.



Pahlawan keadilan: Bagaimana mungkin!? Sangkaan yang tidak masuk akal!

Pahlawan kesiangan: Begitu mungkin, amat sangat mungkin. Apa anda belum membaca pasal yang tertulis dalam buku ini dengan jelas!? *sambil menyodorkan sebuah buku kecil yang bisa di download di sini.* Jelas, nona!? *suara tegas tapi tak keras*

Pahlawan keadilan: *membaca, dan tibatiba merasa pusing* Di bagian mana bisa muncul wacana saya melanggar aturan dalam buku ini!?

Pahlawan kesiangan: *menghela nafas panjang, keras kepala dan emosional sekali perempuan ini!, pikirnya*. Ke halaman belakang. Jangan mengulur waktu! For your information, nona. Saya bertipikal koleris, dan jangan mainmain dengan kesabaran saya!

Pahlawan keadilan: *mulai merasa membuat inflasi darah, maksutnya udah mulai ngerasain nih orang bakalan marah, dan segera menyadari taktiknya mengulur waktu kurang oke dan tidak pada tempatnya* Ah, baik. Hmmm, "Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)." Apakah tulisan saya waktu itu pun, disebut kampanye!? Saya tau saya menerbitkannya jauh setelah masa kampanye berakhir, sangat paham.

Pahlawan kesiangan: Nah, lantas kenapa masih anda terbitkan juga tulisan beraroma partai, bahkan menyinggung profesi di pihak pemerintah segala!? Apa motif anda? Anda bisa terkena pasal berlapis!

Pahlawan keadilan: *Santai, dan tetap tenang, cuek dan tetap tersenyum manis, bahkan sangat manis*

Pahlawan kesiangan: Ngapaian senyumsenyum tak jelas begitu!? Jawab pertanyaan saya!

Pahlawan keadilan: *Masih senyum* Maaf, bapak yang terhormat. Lucu sekali rasanya tuduhan ini. Bapak sepertinya belum membaca tulisan saya itu dengan jeli dari awal. Just for your information juga niy ya pak, Bapak bisa saya tuduh balik dengan pasal pencekalan terhadap hasil karya *ngomong ga pake referensi, entah ada atau ngga ya pasal begituan?*

Pahlawan kesiangan: Judul tulisan anda sudah terhitung mempromosikan sebuah partai, dan di luar masa kampanye! Apanya yang anda sebut sebagai hasil karya?

Pahlawan keadilan: Bapak, apa bapak tidak mengeluarkan sedikit saja sukma estetika dari dalam diri Bapak ketika membaca tulisan saya? Apa menurut Bapak, dengan menceritakan kejadian yang terjadi di akhir masa kampanye terbuka yang baru saja terjadi kemarin, adalah sebuah pelanggaran? Bagaimana mungkin saya akan menulis dan menerbitkan kejadian kemarin pada hari kemarin juga! Tulisan saya hanyalah rekaman kejadian dari observasi saya pada apa yang terjadi di ruas jalan! Kalau saja saya melihat lembar kain iklan sepeda motor itu lebih cepat 1 hari dari masa akhir kampanye yang bapak maksutkan, pasti tulisan saya akan terbit satu hari sebelumnya.

Pahlawan kesiangan: *masih tidak mau menerima fakta* Bagaimanapun juga, Anda bersalah. Sangat jelas tertulis di pasal yang sudah Anda baca tadi, peraturannya sudah jelas sekali, sangat jelas. Anda yang tidak peka dengan peraturan yang dibuat pemerintah. Anda kami tetapkan sebagai tersangka!

Pahlawan keadilan: Ah, terima kasih bapak. Senang sekali disangka tersangka. *masih tersenyum*

Pahlawan kesiangan: Silahkan keluar dari ruangan ini! Cape saya liat kamu senyum.

Pahlawan keadilan: *Makin senyum* Foto-foto dulu dong pak sebelum saya keluar. Buat kenangkenangan.

Pahlawan kesiangan: *menghela nafas amat sangat panjang, kenapa perempuan ini walaupun menyebalkan, tapi sulit sekali berkata 'tidak' untuk tiap permintaannya* Satu kali saja! Tidak boleh d.e.l.a.p.a.n kali!

Pahlawan keadilan: ihihihi Bapak pilih PKS juga yaaaa... *melihat air muka pahlawan kesiangan mulai berubah* Oke oke. Mari foto. 1....2....3... say: 'peaceeeee'.

Cklik *bunyi kamera*. Dan fotonya pun sudah jadi. Sedangkan konsultasi sharing dan sidang penetapan hukuman untuk thekupu yang masih merasa tak bersalah karena memang tidak bersalah, akan dibuktikan bersama sang pemerang kebathilan, dalam episode berikutnya.

*mulai deeeh nyinetron lagi*

Para penggemar, eh ngga, kali ini para peserta sidang yang dirahmati Allah, harap sabar menanti.